Di Tahun Pelajaran 2017/2018 terdapat aturan baru terkait Sinkron Aplikasi Dapodik, sebagaimana yang saya kutip dari laman resmi dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Bagi sekolah yang tidak melakukan sinkron aplikasi dapodik sampai tanggal 14 Agustus 2017 maka sekolah tersebut akan dihapus oleh sistem karena dinyatakan tidak aktif.
Dampaknya adalah Otomatis sekolah tersebut tidak akan mendapatkan bantuan apapun dari pusat, karena seperti yang kita ketahui bersama, semua bantuan baik itu Dana BOS, PIP, DAK dan lain sebagainya berdasarkan dari sinkron Aplikasi dapodik.
Berikut Edaran resmi yang saya dapatkan dari http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
Yang terhormat,
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah senantiasa melakukan pemantauan terhadap kelengkapan dan kualitas data-data satuan pendidikan pada sistem pendataan Dapodikdasmen. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penggunaan data-data tersebut dalam berbagai transaksional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seperti BOS, PIP, tunjangan, dan lain-lain. Dan dari hasil pemantauan per-31 Juli 2017 diketahui sejumlah satuan pendidikan belum/tidak melakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen untuk memutakhirkan data-datanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Nomor: 4578/D.D1/TU/2017 Hal : Penyampaian daftar Satuan Pendidikan yang tidak melakukan sinkronisasi. Dalam surat tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), kami sampaikan bahwa salah tugas dari satuan pendidikan adalah melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Bersama ini kami kirimkan data satuan pendidikan di wilayah Saudara yang tidak melakukan sinkronisasi selama tiga semester terakhir (data terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon konfirmasi Saudara tentang keaktifan satuan pendidikan dimaksud. Bagi satuan pendidikan yang masih beroperasi diharapkan segera melakukan sinrkonisasi paling lambat tanggal 14 Agustus 2017. Apabila satuan pendidikan tidak melakukan sinkronisasi sampai batas waktu yang ditentukan ini kami anggap satuan pendidikan dimaksud sudah tidak aktif/tidak beroperasi, sehingga akan dilakukan soft delete (hapus) dari sistem Dapodikdasmen. Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat melalui surel: datin.pdm@kemdikbud.go.id.
Selanjutnya kepada Bapak/Ibu Operator Dapodik dapat menyiapkan data-data awal untuk pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018 Semester 1 yang nantinya dientri pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru yang akan segera dirilis. Pengumpulan data awal dapat memanfaatkan formulir yang telah disediakan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi-versi lama (juga dilampirkan pada pengumuman ini). Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru nanti cukup banyak pembenahan dan fitur baru, maka sebagai persiapan kami lampirkan juga daftar perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Lampiran: