Pelaksanaan sertifikasi bagi guru madrasah memang sudah lama ditunggu-tunggu, karena tahun 2016 kemarin tidak ada pelaksanaan sertifikasi. Baru pada tahun 2017 ini Kemenag akan membuka kembali Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Sebagai persiapan untuk pelaksanaan tersebut maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran resmi, berikut informasi selengkapnya :
Jakarta--(Dit. GTK) Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan surat Nomor 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017. Surat ini ditujukan kepada:
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupatan / Kota
- Kepala Madrasah Negeri dan Swasta
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun2017, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama membuka pendaftaran Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui SIMPATIKA paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
- Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang difaksanakan oleh instansi manapun.
- Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi
Adapun persyaratan umum dari calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
- Belum pernah memiliki sertifikat pendidik;
- Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se-lndonesia;
- Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studi yang memiliki izin penyelenggaraan;
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
- Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Surat Edaran PPLP Guru Madrasah Tahun 2017